BPJS KESEHATAN

Pages

Powered by Blogger.
Custom Search

BPJS

Thursday, May 16, 2013




BPJS

Mungkin masih banyak yang merasa asing dengan apa itu yang disebut BPJS, salah satu progeram pemerintah yang tidak lama lagi akan dilaksanakan.

BPJS / Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program sosial. BPJS terdiri dari 2 bagian yaitu : 
  1. BPJS Kesehatan  
  2. BPJS Ketenagakerjaan.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan. BPJS Kesehatan akan mulai dioperasionalkan pada tanggal 1 Januari 2014.
bpjs Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

 

Sekilas tentang BPJS Kesehatan :

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan. BPJS Kesehatan akan mulai dioperasionalkan pada tanggal 1 Januari 2014.
Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayari iuarannya dibayar oleh pemerintah.
Nantinya semua penduduk Indonesia wajib menjadi peserta jaminan kesehatan yang dikelola oleh BPJS termasuk orang asing yang telah bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia dan telah membayar iuran.

Nantinya Peserta BPJS Kesehatan ada 2 kelompok, yaitu :
1.      PBI jaminan kesehatan
2.      Bukan PBI jaminan kesehatan
 

Archives